Kedudukan JARNAS dalam Struktur Kepemudaan Nasional

Kedudukan JARNAS dalam Struktur Kepemudaan Nasional JARNAS Pemuda Hijau berada dalam kerangka:

1) UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

2) Kebijakan nasional mitigasi perubahan iklim

3) Kebijakan Kemenpora mengenai jaringan pemuda tematik
Agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs)

4) Organisasi ini bersifat independen, inklusif, dan tidak
berafiliasi dengan partai politik.

JNPH JNPH Indonesia Jaringan Nasional Pemuda Hijau Indonesia Pemuda Jaga Bumi, Selamatkan Masa Depan
Jaringan Nasional Pemuda Hijau Indonesia adalah jaringan pemuda Indonesia yang bergerak menjaga dan melestarikan lingkungan melalui aksi nyata, edukasi, dan kolaborasi lintas daerah, sebagai komitmen bersama mewujudkan masa depan bumi yang berkelanjutan.
UNJ Kampus A. Jl. R.Mangun Muka Raya, RT.11/RW.14, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220
jarnaspemudahijau@gmail.com
Copyright © 2026 JNPH. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang