JNPH Indonesia
Pemuda Jaga Bumi, Selamatkan Masa Depan
Kedudukan JARNAS dalam Struktur Kepemudaan Nasional JARNAS Pemuda Hijau berada dalam kerangka:
1) UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
2) Kebijakan nasional mitigasi perubahan iklim
3) Kebijakan Kemenpora mengenai jaringan pemuda tematik
Agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs)
4) Organisasi ini bersifat independen, inklusif, dan tidak
berafiliasi dengan partai politik.