JNPH Indonesia
Pemuda Jaga Bumi, Selamatkan Masa Depan
Term Of Reference
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat pada akhir tahun 2025 merupakan salah satu bencana hidrometeorologi paling serius dalam satu dekade terakhir. Bencana ini tidak hanya menyebabkan korban jiwa, kerusakan permukiman, dan lumpuhnya infrastruktur publik, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang yang memengaruhi daerah aliran sungai (DAS), kawasan hulu, lereng perbukitan, serta ruang hidup masyarakat nagari. Bencana tersebut terjadi dalam konteks perubahan iklim global yang ditandai dengan meningkatnya intensitas curah hujan ekstrem, degradasi lingkungan, serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Kondisi geografis Sumatera Barat yang didominasi oleh pegunungan Bukit Barisan, lembah curam, dan sungai-sungai pendek dengan aliran deras menjadikan wilayah ini sangat rentan terhadap banjir bandang dan tanah longsor. Namun demikian, bencana ini juga memperlihatkan kenyataan sosial yang penting, yakni kuatnya solidaritas masyarakat dan peran aktif pemuda dalam membantu sesama pada fase tanggap darurat. Pemuda bergerak membersihkan rumah warga, menyalurkan bantuan, mendirikan dapur umum, serta mendampingi kelompok rentan.
Sayangnya, peran pemuda sering kali berhenti pada fase darurat dan tidak terintegrasi dalam kerangka pemulihan jangka panjang. Atas dasar itulah JARNAS Pemuda Hijau Sumatera Barat, sebagai bagian dari Jaringan Nasional Pemuda Hijau, menginisiasi sebuah gerakan pemulihan pasca banjir bandang yang terencana, berkelanjutan, dan berbasis nagari. Gerakan ini menempatkan pemuda sebagai subjek utama pemulihan ekologis dan sosial, bukan sekadar relawan temporer, melainkan sebagai penggerak perubahan struktural menuju ketahanan lingkungan dan masyarakat.
1.2 Landasan Filosofis dan Sosiokultural
Gerakan Pemulihan Pasca Banjir Bandang JARNAS Pemuda Hijau Sumatera Barat berangkat dari nilai-nilai lokal Minangkabau yang memandang alam sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Prinsip alam takambang jadi guru menegaskan bahwa alam adalah sumber pembelajaran, keseimbangan, dan keberlanjutan hidup. Dalam tradisi Minangkabau, hubungan antara manusia, alam, dan adat bersifat timbal balik. Kerusakan alam dipandang sebagai cermin terganggunya tata nilai dan tata kelola kehidupan. Oleh karena itu, pemulihan pasca bencana tidak hanya dimaknai sebagai perbaikan fisik, tetapi juga sebagai proses pemulihan relasi manusia dengan alam dan sesama.
JARNAS Pemuda Hijau Sumatera Barat memadukan nilai adat tersebut dengan pendekatan ilmiah, kebijakan lingkungan modern, serta perspektif keberlanjutan global untuk membangun gerakan pemuda yang kontekstual, adaptif, dan relevan.
II. DASAR PEMIKIRAN
Kerentanan ekologis Sumatera Barat memerlukan pendekatan pemulihan yang sistemik dan berbasis wilayah. Pemuda sebagai agen perubahan memiliki energi, kreativitas, dan kemampuan adaptasi tinggi dalam menghadapi krisis lingkungan. Struktur nagari dan adat merupakan modal sosial strategis dalam membangun ketahanan berbasis komunitas. JARNAS Pemuda Hijau menyediakan kerangka jejaring nasional, legitimasi gerakan, dan kesinambungan advokasi dari daerah ke pusat. Pemulihan pasca bencana harus diarahkan pada mitigasi permanen, bukan sekadar rehabilitasi sementara.
III. TUJUAN PROGRAM
3.1 Tujuan Umum
Mewujudkan pemulihan pasca banjir bandang yang berkelanjutan melalui penguatan peran pemuda dalam rehabilitasi lingkungan, kesiapsiagaan bencana, dan ketahanan nagari di Sumatera Barat dalam kerangka JARNAS Pemuda Hijau.
3.2 Tujuan Khusus
- Memulihkan fungsi ekologis DAS, sungai, dan lereng rawan longsor.
- Memperkuat kapasitas pemuda nagari dalam mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.
- Mendorong pemulihan sosial dan psikologis masyarakat terdampak.
- Mengembangkan ekonomi hijau berbasis komunitas pasca bencana.
- Mengintegrasikan gerakan pemuda hijau Sumbar dengan kebijakan lingkungan nasional.
IV. SASARAN PROGRAM
- Pemuda nagari di wilayah terdampak dan rawan bencana.
- Masyarakat nagari di Sumatera Barat.
- Pemerintah nagari, ninik mamak, dan tokoh adat.
- Simpul JARNAS Pemuda Hijau di tingkat daerah dan nasional.
V. PRINSIP PELAKSANAAN
- Berbasis nagari dan komunitas lokal
- Dipimpin oleh pemuda dalam jejaring JARNAS Pemuda Hijau
- Berkelanjutan dan berorientasi jangka panjang
- Gotong royong, transparan, dan akuntabel
- Inklusif dan berkeadilan sosial
VI. ROADMAP PROGRAM 2026–2028
Fase I: Pemulihan Awal (0–6 Bulan)
- Gerakan Bersih Nagari dan Sungai
- Pembentukan dapur umum mandiri pemuda
- Trauma healing berbasis komunitas
- Pemetaan partisipatif dampak bencana
Fase II: Rehabilitasi dan Penguatan Kapasitas (6–18 Bulan)
- Green Recovery DAS dan Lereng
- Pembentukan Relawan JARNAS Pemuda Hijau Siaga Bencana Nagari
- Edukasi lingkungan, tata ruang aman bencana, dan perubahan iklim
- Pengembangan ekonomi hijau (bank sampah, usaha kompos, pembibitan)
Fase III: Mitigasi Berkelanjutan dan Ketahanan Nagari (18–36 Bulan)
- Pelembagaan sistem ketahanan nagari
- SOP tetap siaga bencana
- Sistem peringatan dini berbasis komunitas
- Advokasi kebijakan lingkungan
VII. ANALISIS SWOT BENCANA BANJIR BANDANG SUMATERA BARAT
- Strengths: Solidaritas sosial, struktur adat, basis pemuda JARNAS
- Weaknesses: Kerusakan DAS, kapasitas teknis, minimnya sistem peringatan dini
- Opportunities: Dukungan kebijakan nasional, jejaring JARNAS, pendanaan hijau
- Threats: Perubahan iklim, tekanan pembangunan, konflik tata ruang
VIII. DAMPAK DAN MANFAAT PROGRAM
- Pemulihan ekologis DAS dan kawasan rawan bencana
- Peningkatan kesiapsiagaan dan ketahanan masyarakat nagari
- Tumbuhnya kepemimpinan pemuda lingkungan
- Penguatan ekonomi hijau berbasis komunitas
- Integrasi gerakan pemuda dengan kebijakan pembangunan daerah
IX. PENUTUP
Gerakan Pemulihan Pasca Banjir Bandang oleh JARNAS Pemuda Hijau Sumatera Barat merupakan ikhtiar kolektif untuk menjadikan bencana sebagai momentum transformasi. Pemuda ditempatkan sebagai aktor utama dalam menjaga keseimbangan antara manusia dan alam, demi masa depan Sumatera Barat yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
Daftar Referensi
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2023). Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2023. BNPB.
2. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2021). Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
3. Intergovernmental Panel on Climate Change. (2021). Climate change 2021: The physical science basis. Cambridge University Press.
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2020). Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020–2024. KLHK.
6. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. (2020). Rencana Strategis Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Tahun 2020–2024. Kemenpora.
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana. (2020). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.